Agen Togel Online

agen togel online

JPU Banding Kasus Ahok, Kejaksaan Kian Aneh Dipimpin Prasetyo

Share it:

JPU Banding Kasus Ahok, Kejaksaan Kian Aneh Dipimpin Prasetyo



JAKARTA - Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis hakim terhadap Basuki T Purnama (Ahok) sangat lah aneh. Kejaksaaan Agung (Kejagung) pun dinilai kian aneh sejak dipimpin Prasetyo. 

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harus tetap memproses banding yang diajukan Jaksa. Namun, Chairul menilai, apa yang dilakukan jaksa tersebut merupakan bentuk keanehan dalam hukum di Indonesia.

"Ini menunjukkan kejaksaan memang semakin aneh dipimpin Prasetyo (Kejagung)," tegas Chairul saat dihubungi SINDOnews, Minggu (28/5/2017). Seharusnya, lanjut Chairul, jaksa tidak perlu mengajukan banding jika benar mewakili kepentingan pelapor.

"Bukan mewakili kepentingan negara dan/atau masyarakat dan/atau pelapor, tetapi justru lebih mewakili partai atau terdakwa," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Jakarta akan menggelar sidang banding putusan terdakwa penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok). 

Saat ini, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membentuk majelis hakim sidang banding untuk pria yang karib disapa Ahok itu. Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, persidangan akan tetap digelar. Suhadi menjelaskan, mereka menggelar sidang banding untuk Ahok karena jaksa belum mencabut memori banding.

Pengadilan Tinggi Jakarta menunjuk lima orang hakim perkara banding Ahok. Kelimanya adalah Imam Sungudi selaku ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D. Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak. Suhadi menambahkan, pengadilan tinggi belum bisa menetukan waktu persidangan karena mereka perlu memeriksa berkas Ahok. (FAY)
Share it:

Berita Politik

Slider

Post A Comment:

0 comments: