Agen Togel Online

agen togel online

Perkosa Anaknya, Pria Malaysia Dibui 81 Tahun dan Dicambuk 8 Kali

Share it:

Perkosa Anaknya, Pria Malaysia Dibui 81 Tahun dan Dicambuk 8 Kali



Kuala Lumpur - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 81 tahun pada seorang pria yang memperkosa putri kandungnya. Pria itu juga dikenai hukuman cambuk delapan kali.

Putusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Kota Tinggi hari ini, seperti dilansir media Malaysia, The Star, Selasa (24/10/2017). Terdakwa, seorang pria berumur 50 tahun telah mengaku bersalah atas lima dakwaan inses yang dilakukan terhadap putrinya antara tahun 2011 dan 2015, saat korban berumur antara 11 tahun dan 15 tahun.

Korban yang kini berumur 17 tahun, merupakan anak kedua dari enam bersaudara. Untuk melindungi identitas korban, maka identitas pria Malaysia yang bekerja sebagai sopir truk itu tidak disebutkan.

Ayah korban didakwa sesuai hukum pidana Pasal 376B (1) atas pemerkosaan, pelecehan dan pemaksaan putrinya yang masih di bawah umur untuk melakukan oral seks di sebuah rumah kontrakan. 

Saudara ipar terdakwa juga didakwa atas pelecehan seks terhadap korban pada Mei 2014 bersama dengan terdakwa. Hakim Zahilah Muhammad pun menjatuhkan hukuman penjara lima tahun pada pria berumur 37 tahun itu. 

(FAY)
Share it:

Berita Hot

Slider

Post A Comment:

0 comments: