Korea Selatan Bakal Larang Peredaran Bitcoin Cs
Jakarta - Pada Kamis, 10 Januari 2018, pemerintah Korea Selatan mengumumkan wacana untuk melarang peredaran mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin, ethereum, ripple dan lainnya.
Pelarangan di Korea Selatan bersamaan dengan upaya para pembuat kebijakan di sejumlah negara yang membuat kebijakan untuk menjaga aset yang terus meroket sepanjang tahun lalu tersebut.
Menurut Menteri Hukum Korea Selatan, Park Sang-ki, pemerintah sedang menyiapkan sebuah wacana untuk melarang peredaran mata uang digital dalam bursa domestik.
"Ada kekhawatiran yang mendalam soal mata uang digital dan kebijakan kementerian pada dasarnya melarang perdagangan mata uang tersebut di bursa," ujar Park dikutip dari Reuters, Kamis (11/1/2018).
Menurut media setempat, pelarangan bitcoin dan lainnya itu telah melalui tahap pembahasan yang cukup dengan lembaga pemerintahan lainnya termasuk kementerian keuangan dan regulator keuangan.
Ketiga program tersebut telah masuk dalam draft, undang-undang untuk pelarangan perdagangan uang digital. Draft undang-undang itu memerlukan persetujuan 297 anggota Majelis Nasional Korea Selatan.
Proses pengesahannya sendiri diperkirakan bakal memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Sikap pemerintah Korea Selatan itu memicu gejolak nilai mata uang digital baik di bursa lokal maupun luar negeri.
Harga bitcoin di Korea Selatan jatuh 21% menjadi 18,3 juta won atau US$ 17.064,53. Selain itu harga bitcoin juga turun 10% di Luksemburg menjadi US$ 13,199, setelah sebelumnya turun ke tingkat terendah US$ 13.120.
Pelarangan di Korea Selatan bersamaan dengan upaya para pembuat kebijakan di sejumlah negara yang membuat kebijakan untuk menjaga aset yang terus meroket sepanjang tahun lalu tersebut.
Menurut Menteri Hukum Korea Selatan, Park Sang-ki, pemerintah sedang menyiapkan sebuah wacana untuk melarang peredaran mata uang digital dalam bursa domestik.
Menurut media setempat, pelarangan bitcoin dan lainnya itu telah melalui tahap pembahasan yang cukup dengan lembaga pemerintahan lainnya termasuk kementerian keuangan dan regulator keuangan.
Ketiga program tersebut telah masuk dalam draft, undang-undang untuk pelarangan perdagangan uang digital. Draft undang-undang itu memerlukan persetujuan 297 anggota Majelis Nasional Korea Selatan.
Proses pengesahannya sendiri diperkirakan bakal memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Sikap pemerintah Korea Selatan itu memicu gejolak nilai mata uang digital baik di bursa lokal maupun luar negeri.
Harga bitcoin di Korea Selatan jatuh 21% menjadi 18,3 juta won atau US$ 17.064,53. Selain itu harga bitcoin juga turun 10% di Luksemburg menjadi US$ 13,199, setelah sebelumnya turun ke tingkat terendah US$ 13.120.
(FAY)
Post A Comment: