Agen Togel Online

agen togel online

Pengembangan Bandara Binaka Ditolak Warga

Share it:

www.togel168.com
BERITA HOT-Gunungsitoli, (www.togel168.com). Proyek pembangunan jalan inspeksi dan pemagaran area runway Bandara Binaka Gu­nungsitoli mendapat penolakan dari sejumlah warga pemilik tanah. Hal itu sempat membuat proyek Kementerian Perhubu­ngan RI yang bernilai puluhan miliar tersebut terlambat dimulai.Pantauan Analisa, proyek bernilai puluhan milar tersebut akhirnya dimu­lai setelah empat truk personil Polres Nias mem­bantu mengamankan. Sejumlah excavator telah bekerja mera­takan tanah untuk jalan inspeksi dan tiang pagar telah terpancang di sekeliling area bandara.Salah seorang warga yang menolak, Yafeti Zebua, saat ditemui Togel168 , Rabu (19/10), menuturkan terdapat seluas dua hektar tanah warisan kakeknya yang dipagari oleh otoritas bandara.Menurutnya, hak milik atas tanah warisan kakeknya belum pernah dialihkan, sehingga tindakan pihak bandara tersebut tergolong perbuatan melawan hukum miliknya dan telah menyalahi prosedur seba­gai­mana diatur Keppres RI Nomor 55 Tahun 1993."Dalam keppres itu, penga­daan tanah untuk pelaksanaan pemba­ngunan demi untuk ke­pentingan umum haruslah diberi ganti rugi," ung­kapnya.Lanjut Yafeti, ia bersama warga lain­nya telah berupaya memperta­hankan tanahnya de­ngan melakukan pemagaran seadanya, namun pihak bandara telah meminta bantuan Polri dan TNI, sehingga mereka tak berani melawan ketika proyek pema­garan dilakukan di atas tanahnya.Kini, Yafeti bersama warga lainnya telah melayangkan surat kepada Bupati Nias dan Walikota Gunungsitoli, meminta agar tanah mereka diberikan ganti rugi, serta Dandim 0213/Nias dan Kapolres Nias agar turut mem­bantu upaya mereka memperoleh ganti rugi.Surya Dharma Harefa selaku mewakili Kepala Bandara Bina­ka Gunungsitoli saat ditemui  di ruang kerjanya, Kamis (20/10), mengatakan pihaknya tidak ada merampas tanah warga.Surya mengungkapkan, tang­gal 25 Oktober 1979 belasan pemilik tanah yang dibangun bandara saat ini (leluhur warga yang hidup saat ini) telah sepakat menghibahkan tanahnya kepada Pemerintah Kabupaten Nias. Penghibahan tersebut dibuat dalam suatu surat dan ditanda­tangani oleh mereka beserta tokoh-tokoh adat/masyarakat dan Dalifati Mendröfa selaku Bupati Nias kala itu.Lanjut Surya, pemerintah daerah adalah pihak yang bertanggungjawab memberikan ganti rugi. Ia pun menya­rankan warga agar menempuh jalur hukum dan bersedia menjem­batani per­temuan warga dengan pemerintah daerah.Terakhir, Surya sempat me­nun­jukkan surat hibah tahun 1979 tersebut, namun saat ditanya keberadaan nama dan tanda tangan Fa'aoha Zebua (leluhur Yafeti Zebua), Surya tak dapat menunjukkannya
Share it:

Berita Hot

Slider

Post A Comment:

2 comments:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

      Hapus