BERITA HOT-Gunungsitoli, (www.togel168.com). Proyek pembangunan jalan inspeksi dan pemagaran area runway Bandara Binaka Gunungsitoli mendapat penolakan dari sejumlah warga pemilik tanah. Hal itu sempat membuat proyek Kementerian Perhubungan RI yang bernilai puluhan miliar tersebut terlambat dimulai.Pantauan Analisa, proyek bernilai puluhan milar tersebut akhirnya dimulai setelah empat truk personil Polres Nias membantu mengamankan. Sejumlah excavator telah bekerja meratakan tanah untuk jalan inspeksi dan tiang pagar telah terpancang di sekeliling area bandara.Salah seorang warga yang menolak, Yafeti Zebua, saat ditemui Togel168 , Rabu (19/10), menuturkan terdapat seluas dua hektar tanah warisan kakeknya yang dipagari oleh otoritas bandara.Menurutnya, hak milik atas tanah warisan kakeknya belum pernah dialihkan, sehingga tindakan pihak bandara tersebut tergolong perbuatan melawan hukum miliknya dan telah menyalahi prosedur sebagaimana diatur Keppres RI Nomor 55 Tahun 1993."Dalam keppres itu, pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan demi untuk kepentingan umum haruslah diberi ganti rugi," ungkapnya.Lanjut Yafeti, ia bersama warga lainnya telah berupaya mempertahankan tanahnya dengan melakukan pemagaran seadanya, namun pihak bandara telah meminta bantuan Polri dan TNI, sehingga mereka tak berani melawan ketika proyek pemagaran dilakukan di atas tanahnya.Kini, Yafeti bersama warga lainnya telah melayangkan surat kepada Bupati Nias dan Walikota Gunungsitoli, meminta agar tanah mereka diberikan ganti rugi, serta Dandim 0213/Nias dan Kapolres Nias agar turut membantu upaya mereka memperoleh ganti rugi.Surya Dharma Harefa selaku mewakili Kepala Bandara Binaka Gunungsitoli saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/10), mengatakan pihaknya tidak ada merampas tanah warga.Surya mengungkapkan, tanggal 25 Oktober 1979 belasan pemilik tanah yang dibangun bandara saat ini (leluhur warga yang hidup saat ini) telah sepakat menghibahkan tanahnya kepada Pemerintah Kabupaten Nias. Penghibahan tersebut dibuat dalam suatu surat dan ditandatangani oleh mereka beserta tokoh-tokoh adat/masyarakat dan Dalifati Mendröfa selaku Bupati Nias kala itu.Lanjut Surya, pemerintah daerah adalah pihak yang bertanggungjawab memberikan ganti rugi. Ia pun menyarankan warga agar menempuh jalur hukum dan bersedia menjembatani pertemuan warga dengan pemerintah daerah.Terakhir, Surya sempat menunjukkan surat hibah tahun 1979 tersebut, namun saat ditanya keberadaan nama dan tanda tangan Fa'aoha Zebua (leluhur Yafeti Zebua), Surya tak dapat menunjukkannya
Navigation
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Hapus