TOGEL168- BERITA HOT168 Syarat Rp 25 Juta Pemohon Paspor untuk Cegah TKI NonproseduralA
BERITA HOT168-Syarat Rp 25 Juta Pemohon Paspor untuk Cegah TKI Nonprosedural
Syarat deposit Rp 25 juta dalam tabungan saat proses pengajuan pembuatan paspor tidak menyasar semua pemohon. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie menyebut permintaan syarat itu untuk mencegah adanya tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.
"Kegiatan yang dilakukan oleh petugas imigrasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap WNI dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI nonprosedural," ucap Ronny dalam keterangannya, Senin (20/3/2017).
Aturan syarat tambahan tersebut mengacu pada surat edaran Dirjen Imigrasi tertanggal 6 Maret 2017. Hanya, dalam surat edaran tak tertulis langsung angka Rp 25 juta. Nilai tersebut hanya imbauan untuk petugas dan bersifat internal.
Ronny menyebut petugas imigrasi wajib mengecek kebenaran data yang disampaikan para pemohon paspor. Apabila petugas imigrasi merasa ada yang janggal ketika proses wawancara maka bisa saja petugas imigrasi meminta syarat itu.
"Tidak sedikit di antara mereka yang akan membuat paspor untuk bekerja di luar negeri tetapi pada saat diwawancara tidak mengaku terus terang akan bekerja, melainkan mengaku kunjungan ke luar negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji nonkuota, ziarah, magang pada perusahaan di luar negeri," ujar Ronny
Ronny mengatakan para petugas imigrasi itu diberi kewenangan seperti meminta surat undangan dan jaminan dan paspor dari keluarganya di luar negeri kepada para pemohon paspol kalau akan kunjungan keluarga. Kemudian, kalau para pemohon paspor akan menunaikan ibadah umroh atau haji non kuota, yang bersangkutan diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan surat Pernyataan/Jaminan dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji/Umroh (PPIH/PPIU) yang menjamin keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.
"Kalau akan wisata meminta bukti jaminan hidup, buku tabungan dengan nominal minimal Rp 25 juta," ucap Ronny.
"Dengan demikian jika berdasarkan hasil pemeriksaan baik pada saat pemeriksaan permohonan pembuatan paspor di Kanim maupun pada saat pemeriksaan di TPI (tempat pemeriksaan imigrasi) ditemukan kecurigaan dan terindikasi yang bersangkutan akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural maka petugas imigrasi diberikan wewenang untuk menolak," kata Ronny menambahkan.
Syarat deposit Rp 25 juta dalam tabungan saat proses pengajuan pembuatan paspor tidak menyasar semua pemohon. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie menyebut permintaan syarat itu untuk mencegah adanya tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.
"Kegiatan yang dilakukan oleh petugas imigrasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap WNI dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI nonprosedural," ucap Ronny dalam keterangannya, Senin (20/3/2017).
Aturan syarat tambahan tersebut mengacu pada surat edaran Dirjen Imigrasi tertanggal 6 Maret 2017. Hanya, dalam surat edaran tak tertulis langsung angka Rp 25 juta. Nilai tersebut hanya imbauan untuk petugas dan bersifat internal.
Ronny menyebut petugas imigrasi wajib mengecek kebenaran data yang disampaikan para pemohon paspor. Apabila petugas imigrasi merasa ada yang janggal ketika proses wawancara maka bisa saja petugas imigrasi meminta syarat itu.
"Tidak sedikit di antara mereka yang akan membuat paspor untuk bekerja di luar negeri tetapi pada saat diwawancara tidak mengaku terus terang akan bekerja, melainkan mengaku kunjungan ke luar negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji nonkuota, ziarah, magang pada perusahaan di luar negeri," ujar Ronny
Ronny mengatakan para petugas imigrasi itu diberi kewenangan seperti meminta surat undangan dan jaminan dan paspor dari keluarganya di luar negeri kepada para pemohon paspol kalau akan kunjungan keluarga. Kemudian, kalau para pemohon paspor akan menunaikan ibadah umroh atau haji non kuota, yang bersangkutan diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan surat Pernyataan/Jaminan dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji/Umroh (PPIH/PPIU) yang menjamin keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.
"Kalau akan wisata meminta bukti jaminan hidup, buku tabungan dengan nominal minimal Rp 25 juta," ucap Ronny.
"Dengan demikian jika berdasarkan hasil pemeriksaan baik pada saat pemeriksaan permohonan pembuatan paspor di Kanim maupun pada saat pemeriksaan di TPI (tempat pemeriksaan imigrasi) ditemukan kecurigaan dan terindikasi yang bersangkutan akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural maka petugas imigrasi diberikan wewenang untuk menolak," kata Ronny menambahkan.
YUKK.. SEGERA
KLIK...
Post A Comment: