KPK minta Jokowi sikapi angket DPR, PDIP bilang 'boleh-boleh saja'
BERITA TERUPDATE-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak mempermasalahkan bila KPK meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan terkait hak angket KPK di DPR. Lagipula, Presiden Jokowi sudah paham bagaimana cara bersikap atas permintaan tersebut.
"Kalau minta (Presiden turun tangan) ya boleh-boleh saja. Presiden kan juga taat pada mekanisme Undang-Undang," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Minggu (11/6) malam.
Meski KPK telah meminta bantuan Presiden Jokowi, namun Hasto menyakini Presiden tak bisa melakukan intervensi secara politik kepada DPR. Maka sikap yang diambil Presiden adalah menghormati keputusan DPR dan tak melakukan intervensi.
"Presiden tidak bisa lakukan intervensi secara politik dalam penggunaan hak politik dewan. Semua saling hormati dan itu sikap yang ditunjukan presiden," jelas Hasto.
Lebih jauh Hasto menilai semua partai yang taat pada mekanisme hak angket akan mengirimkan dua anggotanya dalam panitia khusus (Pansus) hak angket terhadap KPK. Para delegasi partai itu nantinya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK.
Evaluasi semacam ini kata dia bukan barang baru. Misalnya masyarakat juga berhak memberikan evaluasi kepada parpol. Sebab evaluasi bersifat mengikat bagi seluruh lembaga negara dan masyarakat Indonesia.
"Evaluasi hal yang wajar. Setiap lembaga perlu cek and balances. Partai politik pun terbuka dievaluasi dikritik rakyat dan pengamat politik. Itu akan mendewasakan," kata Hasto.
"Siapapun memang panitia angket memerlukan keterangannya ya harus jalankan tugas dan tanggung jawabnya," imbuhnya.
Hasto menambahkan tak ada arahan secara khusus dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk para delegasi Pansus hak angket KPK. Sebab fraksi PDIP di DPR sudah dibekali tuntutan dalam menentukan kebijakan.
"Sehingga fraksi PDIP sudah sangat jelas jadi enggak sedikit-sedikit enggak perlu konsultasi. Dinamika politik dan anggota dewan juga turut dihormati oleh PDI perjuangan," pungkasnya.
"Kalau minta (Presiden turun tangan) ya boleh-boleh saja. Presiden kan juga taat pada mekanisme Undang-Undang," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Minggu (11/6) malam.
Meski KPK telah meminta bantuan Presiden Jokowi, namun Hasto menyakini Presiden tak bisa melakukan intervensi secara politik kepada DPR. Maka sikap yang diambil Presiden adalah menghormati keputusan DPR dan tak melakukan intervensi.
"Presiden tidak bisa lakukan intervensi secara politik dalam penggunaan hak politik dewan. Semua saling hormati dan itu sikap yang ditunjukan presiden," jelas Hasto.
Lebih jauh Hasto menilai semua partai yang taat pada mekanisme hak angket akan mengirimkan dua anggotanya dalam panitia khusus (Pansus) hak angket terhadap KPK. Para delegasi partai itu nantinya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK.
Evaluasi semacam ini kata dia bukan barang baru. Misalnya masyarakat juga berhak memberikan evaluasi kepada parpol. Sebab evaluasi bersifat mengikat bagi seluruh lembaga negara dan masyarakat Indonesia.
"Evaluasi hal yang wajar. Setiap lembaga perlu cek and balances. Partai politik pun terbuka dievaluasi dikritik rakyat dan pengamat politik. Itu akan mendewasakan," kata Hasto.
"Siapapun memang panitia angket memerlukan keterangannya ya harus jalankan tugas dan tanggung jawabnya," imbuhnya.
Hasto menambahkan tak ada arahan secara khusus dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk para delegasi Pansus hak angket KPK. Sebab fraksi PDIP di DPR sudah dibekali tuntutan dalam menentukan kebijakan.
"Sehingga fraksi PDIP sudah sangat jelas jadi enggak sedikit-sedikit enggak perlu konsultasi. Dinamika politik dan anggota dewan juga turut dihormati oleh PDI perjuangan," pungkasnya.
Post A Comment: