Tergoda listrik irit, 23 warga ditipu petugas PLN gadungan
BERITA TERUPDATE168-Ardi Utomo (31) warga Dusun Ngengor RT 08 RW 02, Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, dibekuk anggota Satreskrim Polres Mojokerto, Rabu (30/8). Dia ditangkap lantaran menipu puluhan pelanggan PLN dengan berpura-pura menjadi teknisi instalasi listrik.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso mengatakan, Ardi ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah seorang warga bernama Adi Susanto Putra (23), warga Dusun Bantal, Desa Duyung, Kecamatan Trawas, karena menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka.
"Modusnya pelaku mengaku petugas PLN dan menawarkan pada masyarakat pemasangan instalasi listrik dan bisa membuat irit pemakaian listrik," kata AKB Budi Santoso, Rabu (30/8).
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku sudah melakukan penipuan terhadap 23 orang pelanggan PLN. Pelaku hanya menambah pemasangan kabel dan colokan listrik saja. Setiap pelanggan yang dipasang instalasi listrik, dikenakan biaya sekitar Rp 1.980.000.
"Dari pengakuannya (pelaku), sudah menipu sebanyak 23 orang," terang Budi.
Kini Ardi Utomo beserta barang buktinya berupa kabel dan beberapa peralatan listrik diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap penipuan yang dilakukan pelaku sendirian atau ada yang membantu.
"Kita masih melakukan pengembangan, penipuan ini dilakukan sendiri atau bersama orang lain. Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara ," terang Budi
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso mengatakan, Ardi ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah seorang warga bernama Adi Susanto Putra (23), warga Dusun Bantal, Desa Duyung, Kecamatan Trawas, karena menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka.
"Modusnya pelaku mengaku petugas PLN dan menawarkan pada masyarakat pemasangan instalasi listrik dan bisa membuat irit pemakaian listrik," kata AKB Budi Santoso, Rabu (30/8).
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku sudah melakukan penipuan terhadap 23 orang pelanggan PLN. Pelaku hanya menambah pemasangan kabel dan colokan listrik saja. Setiap pelanggan yang dipasang instalasi listrik, dikenakan biaya sekitar Rp 1.980.000.
"Dari pengakuannya (pelaku), sudah menipu sebanyak 23 orang," terang Budi.
Kini Ardi Utomo beserta barang buktinya berupa kabel dan beberapa peralatan listrik diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap penipuan yang dilakukan pelaku sendirian atau ada yang membantu.
"Kita masih melakukan pengembangan, penipuan ini dilakukan sendiri atau bersama orang lain. Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara ," terang Budi
Post A Comment: