Awas! Banyak HP Tak Standar, Kemendag Akan Denda Rp5 Miliar
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke konter telepon selular (ponsel/HP) di ITC Roxy Mas. Dalam sidak tersebut, ditemukan banyak HP yang dijual belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Wahyu Hidayat mengungkapkan, beberapa merek HP terkenal banyak masih belum memenuhi ketentuan yang ada. Misalnya, tidak ada manual kartu garansi, identitas importir, dan service center yang harus tersedia minimal di enam lokasi.
"Artinya, ditemui di sini khususnya mengenai HP. HP kebanyakan itu belum seluruhnya memenuhi ketentuan yang ada. Contoh, mengenai pendaftaran dan juga mengenai manual kartu garansi dan service center harus ada di enam kota besar untuk saat ini," katanya di ITC Roxy Mas, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Dia mengaku memberikan waktu satu bulan kepada para penjual HP tersebut untuk memperbaiki barang dagangannya tersebut, atau mengembalikan kepada pemasok. Jika tidak, Kemendag akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita kasih alternatif paling lama satu bulan. Nantinya apabila memang kita temukan lagi tidak sesuai ketentuan itu ada sanksi-sanksi, untuk mengenai lebelnya kan sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. ini arahnya ada dalam rangka melindungi konsumen," imbuh dia.
Dalam UU Nomor 8 tahun 1999, disebutkan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan secara administrasi berupa denda sekitar Rp5 miliar. "Sanksinya secara administrasi itu berupa denda maksimal Rp5 miliar ya kalau kurungan kalau memang mengindikasi pidana berarti nanti ya bisa dijatuhi hukuman maksimal lima tahun," tuturnya.
Pihaknya mengakui, pemenuhan kriteria HP seharusnya menjadi tanggung jawab importir ataupun produsen ponsel tersebut. Namun, kata dia, pedgang seharusnya mengetahui dengan detail mengenai spesifikasi barang tersebut. Jika tidak, maka pedagang pun harus bertanggung jawab atas barang yang dijual.
"Ya betul harus dari importir maupun produsen. Cuma di sini ada yang pedagang, nah manakala pedagang itu ditanyain, ini barangnya dari mana kalau dia tidak bisa menjawab maka yang bertanggung jawab itu penjualnya. Tapi kalau pedagang itu mengatakan, oh saya dapat barang dari si A importir B, importir C nanti kita mengarahnya kepada importir bukan pedagangnya," jelas Wahyu.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Wahyu Hidayat mengungkapkan, beberapa merek HP terkenal banyak masih belum memenuhi ketentuan yang ada. Misalnya, tidak ada manual kartu garansi, identitas importir, dan service center yang harus tersedia minimal di enam lokasi.
"Artinya, ditemui di sini khususnya mengenai HP. HP kebanyakan itu belum seluruhnya memenuhi ketentuan yang ada. Contoh, mengenai pendaftaran dan juga mengenai manual kartu garansi dan service center harus ada di enam kota besar untuk saat ini," katanya di ITC Roxy Mas, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Dia mengaku memberikan waktu satu bulan kepada para penjual HP tersebut untuk memperbaiki barang dagangannya tersebut, atau mengembalikan kepada pemasok. Jika tidak, Kemendag akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita kasih alternatif paling lama satu bulan. Nantinya apabila memang kita temukan lagi tidak sesuai ketentuan itu ada sanksi-sanksi, untuk mengenai lebelnya kan sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. ini arahnya ada dalam rangka melindungi konsumen," imbuh dia.
Dalam UU Nomor 8 tahun 1999, disebutkan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan secara administrasi berupa denda sekitar Rp5 miliar. "Sanksinya secara administrasi itu berupa denda maksimal Rp5 miliar ya kalau kurungan kalau memang mengindikasi pidana berarti nanti ya bisa dijatuhi hukuman maksimal lima tahun," tuturnya.
Pihaknya mengakui, pemenuhan kriteria HP seharusnya menjadi tanggung jawab importir ataupun produsen ponsel tersebut. Namun, kata dia, pedgang seharusnya mengetahui dengan detail mengenai spesifikasi barang tersebut. Jika tidak, maka pedagang pun harus bertanggung jawab atas barang yang dijual.
"Ya betul harus dari importir maupun produsen. Cuma di sini ada yang pedagang, nah manakala pedagang itu ditanyain, ini barangnya dari mana kalau dia tidak bisa menjawab maka yang bertanggung jawab itu penjualnya. Tapi kalau pedagang itu mengatakan, oh saya dapat barang dari si A importir B, importir C nanti kita mengarahnya kepada importir bukan pedagangnya," jelas Wahyu.
(FAY)
Post A Comment:
0 comments: