Cerita Pelapor TKI Adelina Disiksa dan Dipaksa Tidur Bersama Anjing
PENANG - Tiga anggota keluarga di Malaysia telah ditahan atas kematian tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao, 26. Orang yang melaporkan kondisi Adelina sebelum meninggal ke polisi bercerita tentang penyiksaan hingga pemaksaan TKI tersebut agar tidur bersama seekor anjing di teras rumah selama beberapa bulan.
Penyiksaan TKI ini mendorong seruan dari aktivis dan anggota parlemen di Malaysia untuk menyusun undang-undang yang lebih baik guna melindungi pekerja migran.
Pelapor kasus Adelina adalah Steven Sim yang juga anggota parlemen di Penang, Malaysia. Steven Sim mengatakan kantornya pada hari Sabtu menerima informasi dari seorang tetangga majikan TKI itu tentang dugaan penyiksaan terhadap Adelina Lisao.
Steven Sim lantas bergegas untuk menyelidiki. Namun majikan Adelina menolak untuk bekerja sama. Sikap sang majikan itu membuat Steven Sim melapor ke polisi. Pada akhirnya, sang majikan membawa Adelina ke kantor polisi.
Menurut Steven Sim, TKI tersebut akhirnya dibawa rumah sakit namun meninggal pada hari Minggu.
Kepala polisi distrik setempat Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan ada luka memar di kepala dan wajah Adelina. Selain itu ada juga luka di tangan dan kaki korban yang sudah terinfeksi.
Hasil post-mortem menyatakan bahwa korban meninggal karena beberapa kegagalan organ akibat anemia.
Awalnya, polisi menahan dua kakak-beradik yang salah satunya majikan Adelina pada hari Minggu. Kemudian, pada hari Senin polisi menahan orang ketiga—seorang ibu berusia 60 tahun—yang tak lain adalah ibu dari kedua orang yang ditahan sebelumnya,
Menurut Nik Ros Azhan, ketiganya akan diselidiki atas dugaan melakukan pembunuhan. Penyelidikan itu berdasarkan hasil autopsi.
Sebuah gambar memilukaan tentang kondisi Adelina saat ditemukan di rumah majikannya telah dilansir media lokal. TKI itu tidur di atas tikar yang robek di teras rumah. Wajah tertutup selimut.
”Ini adalah kehilangan nyawa yang tidak masuk akal, namun kita semua tahu dengan sangat jelas bahwa Adelina bukanlah kasus pertama. Kurangnya perlindungan membuat pekerja migran rentan terhadap eksploitasi,” kata Steven Sim dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip ABC, Selasa (13/2/2018).
Rumah tangga di Malaysia mempekerjakan lebih dari 200.000 pembantu asal Indonesia. Serangkaian kasus penyalahgunaan tingkat tinggi, termasuk yang berujung pada kematian, menyebabkan Indonesia melarang warga perempuannya untuk bekerja di Malaysia pada tahun 2009. Namun larangan tersebut dicabut tiga tahun kemudian setelah kedua negara menyetujui perlindungan yang lebih baik.
Penyiksaan TKI ini mendorong seruan dari aktivis dan anggota parlemen di Malaysia untuk menyusun undang-undang yang lebih baik guna melindungi pekerja migran.
Pelapor kasus Adelina adalah Steven Sim yang juga anggota parlemen di Penang, Malaysia. Steven Sim mengatakan kantornya pada hari Sabtu menerima informasi dari seorang tetangga majikan TKI itu tentang dugaan penyiksaan terhadap Adelina Lisao.
Steven Sim lantas bergegas untuk menyelidiki. Namun majikan Adelina menolak untuk bekerja sama. Sikap sang majikan itu membuat Steven Sim melapor ke polisi. Pada akhirnya, sang majikan membawa Adelina ke kantor polisi.
Menurut Steven Sim, TKI tersebut akhirnya dibawa rumah sakit namun meninggal pada hari Minggu.
Kepala polisi distrik setempat Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan ada luka memar di kepala dan wajah Adelina. Selain itu ada juga luka di tangan dan kaki korban yang sudah terinfeksi.
Hasil post-mortem menyatakan bahwa korban meninggal karena beberapa kegagalan organ akibat anemia.
Awalnya, polisi menahan dua kakak-beradik yang salah satunya majikan Adelina pada hari Minggu. Kemudian, pada hari Senin polisi menahan orang ketiga—seorang ibu berusia 60 tahun—yang tak lain adalah ibu dari kedua orang yang ditahan sebelumnya,
Menurut Nik Ros Azhan, ketiganya akan diselidiki atas dugaan melakukan pembunuhan. Penyelidikan itu berdasarkan hasil autopsi.
Sebuah gambar memilukaan tentang kondisi Adelina saat ditemukan di rumah majikannya telah dilansir media lokal. TKI itu tidur di atas tikar yang robek di teras rumah. Wajah tertutup selimut.
”Ini adalah kehilangan nyawa yang tidak masuk akal, namun kita semua tahu dengan sangat jelas bahwa Adelina bukanlah kasus pertama. Kurangnya perlindungan membuat pekerja migran rentan terhadap eksploitasi,” kata Steven Sim dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip ABC, Selasa (13/2/2018).
Rumah tangga di Malaysia mempekerjakan lebih dari 200.000 pembantu asal Indonesia. Serangkaian kasus penyalahgunaan tingkat tinggi, termasuk yang berujung pada kematian, menyebabkan Indonesia melarang warga perempuannya untuk bekerja di Malaysia pada tahun 2009. Namun larangan tersebut dicabut tiga tahun kemudian setelah kedua negara menyetujui perlindungan yang lebih baik.
Pejabat KBRI di Malaysia mengatakan kepada media lokal bahwa Adelina Lisao berasal dari Nusa Tenggara Timur—bukan Medan seperti yang dilaporkan sebelumnya. Dia telah bekerja untuk keluarga tersebut sejak tahun 2014.
Kelompok pembela hak buruh, Tenaganita, mengatakan bahwa kematian Adelina Lisao menyoroti kebutuhan yang mendesak akan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran.
”Ini pembunuhan, kehidupan lain yang hilang,” kata direktur eksekutif kelompok itu, Glorene Das, dalam sebuah pernyataan. ”Kematian atau penyalahgunaan pekerja rumah tangga terlalu banyak. Kita pasti menginginkan perubahan yang berarti.”
Tenaganita mendesak pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang yang mengakui pembantu asing sebagai pekerja, bukan pelayan, untuk memastikan bahwa mereka memiliki perlindungan hukum yang sama.
Das mengatakan, lantaran Undang-Undang Ketenagakerjaan Malaysia mendefinisikan pelayan sebagai pembantu, rumah majikan mereka tidak dikenai pengawasan publik untuk menjamin hak para pekerja migran itu dilindungi.
Kelompok pembela hak buruh, Tenaganita, mengatakan bahwa kematian Adelina Lisao menyoroti kebutuhan yang mendesak akan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran.
”Ini pembunuhan, kehidupan lain yang hilang,” kata direktur eksekutif kelompok itu, Glorene Das, dalam sebuah pernyataan. ”Kematian atau penyalahgunaan pekerja rumah tangga terlalu banyak. Kita pasti menginginkan perubahan yang berarti.”
Tenaganita mendesak pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang yang mengakui pembantu asing sebagai pekerja, bukan pelayan, untuk memastikan bahwa mereka memiliki perlindungan hukum yang sama.
Das mengatakan, lantaran Undang-Undang Ketenagakerjaan Malaysia mendefinisikan pelayan sebagai pembantu, rumah majikan mereka tidak dikenai pengawasan publik untuk menjamin hak para pekerja migran itu dilindungi.
(FAY168)
Post A Comment:
0 comments: