Togel168
Penonaktifan Ahok Kewenangan Jokowi, Bukan Mendagri
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menilai penonaktifan seorang gubernur merupakan kewenangan Presiden, bukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Gubernur sebetulnya yang berhentikan Presiden, bukan Kemendagri. Itu diatur dalam UU Nomor 23 menjadi kewenangan Presiden," kata Djohermansyah dalam diskusi bertajuk Perkara Nonaktif Kepala Daerah Terdakwa di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Gubernur sebetulnya yang berhentikan Presiden, bukan Kemendagri. Itu diatur dalam UU Nomor 23 menjadi kewenangan Presiden," kata Djohermansyah dalam diskusi bertajuk Perkara Nonaktif Kepala Daerah Terdakwa di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).
Menurut dia, Mendagri hanya berwenang membantu Presiden dalam menonaktifkan seorang bupati maupun wali kota. "Secara hukum, UU Nomor 23 itu bukan wewenang Mendagri, secara hukum itu tanggung jawab Presiden," katanya.
Diketahui, kendati sudah berstatus terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye di Pilkada DKI Jakarta berakhir.
Keputusan pemerintah yang mengaktifkan kembali Ahok itu pun menuai kritikan. Bahkan, sekitar 90 anggota DPR sudah menandatangani usulan hak angket untuk menyelidiki keputusan pemerintah tersebut.
Keputusan pemerintah itu dianggap melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Dalam Pasal 83 UU Pemda menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan/ atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diketahui, kendati sudah berstatus terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye di Pilkada DKI Jakarta berakhir.
Keputusan pemerintah yang mengaktifkan kembali Ahok itu pun menuai kritikan. Bahkan, sekitar 90 anggota DPR sudah menandatangani usulan hak angket untuk menyelidiki keputusan pemerintah tersebut.
Keputusan pemerintah itu dianggap melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Dalam Pasal 83 UU Pemda menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan/ atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Post A Comment:
0 comments: