Bea Cukai Mataram Musnahkan Ratusan Ponsel dan Barang Ilegal
MATARAM - Dalam rangka menjalankan fungsinya selaku Community Protector, Bea Cukai Mataram sejak tahun 2016 hingga 25 September 2017 telah melakukan penindakan terhadap 4.506 unit telepon seluler (ponsel), dan tablet ilegal. Ponsel dan tablet tersebut sebagian besar merupakan barang bawaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang datang melalui Bandara Internasional Lombok dan sebagian lagi merupakan barang kiriman pos.
Penindakan atas barang tersebut dikarenakan tidak dapat memenuhi ketentuan izin impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Himawan Indajono mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 635 unit telah diselesaikan oleh pemilik barang dengan cara diekspor kembali, 152 unit telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara, dan 1.822 unit telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara untuk memperoleh persetujuan pemusnahannya oleh Menteri Keuangan.
“Kali ini, Bea Cukai Mataram melaksanakan pemusnahan atas 610 unit ponsel dan tablet, serta barang-barang lainnya hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, antara lain kosmetik dan obat-obatan, minuman beralkohol, senjata tajam, sextoys, pakaian bekas, alat kesehatan, benih dan tanaman, dan rokok,” ungkap Himawan dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Rabu (27/9/2017).
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan bersama dengan instansi teknis terkait, di antaranya Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Badan POM, Karantina Pertanian, Angkasa Pura, Dinas Lingkungan Hidup, KPKNL Mataram, Kantor Pos, BP3TKI, serta Kepolisian dan TNI.
“Kegiatan yang rutin dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Mataram,” ujar Himawan.
Khusus untuk ponsel dan tablet yang menjadi perhatian khusus di wilayah provinsi NTB, Himawan menjelaskan, bahwa sejak tahun 2016 pihak Bea Cukai Mataram telah bersinergi dengan BP3TKI Mataram untuk memberikan sosialisasi kepada calon TKI tentang ketentuan pembawaan ponsel dan tablet dari luar negeri.
Selain itu, media sosialisasi dalam bentuk banner juga telah disediakan pada Terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara Internasional Lombok untuk memberikan informasi kepada para TKI agar tidak membawa ponsel dan tablet yang melebihi ketentuan dari luar negeri. (FAY)
Penindakan atas barang tersebut dikarenakan tidak dapat memenuhi ketentuan izin impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Himawan Indajono mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 635 unit telah diselesaikan oleh pemilik barang dengan cara diekspor kembali, 152 unit telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara, dan 1.822 unit telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara untuk memperoleh persetujuan pemusnahannya oleh Menteri Keuangan.
“Kali ini, Bea Cukai Mataram melaksanakan pemusnahan atas 610 unit ponsel dan tablet, serta barang-barang lainnya hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, antara lain kosmetik dan obat-obatan, minuman beralkohol, senjata tajam, sextoys, pakaian bekas, alat kesehatan, benih dan tanaman, dan rokok,” ungkap Himawan dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Rabu (27/9/2017).
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan bersama dengan instansi teknis terkait, di antaranya Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Badan POM, Karantina Pertanian, Angkasa Pura, Dinas Lingkungan Hidup, KPKNL Mataram, Kantor Pos, BP3TKI, serta Kepolisian dan TNI.
“Kegiatan yang rutin dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Mataram,” ujar Himawan.
Khusus untuk ponsel dan tablet yang menjadi perhatian khusus di wilayah provinsi NTB, Himawan menjelaskan, bahwa sejak tahun 2016 pihak Bea Cukai Mataram telah bersinergi dengan BP3TKI Mataram untuk memberikan sosialisasi kepada calon TKI tentang ketentuan pembawaan ponsel dan tablet dari luar negeri.
Selain itu, media sosialisasi dalam bentuk banner juga telah disediakan pada Terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara Internasional Lombok untuk memberikan informasi kepada para TKI agar tidak membawa ponsel dan tablet yang melebihi ketentuan dari luar negeri. (FAY)
Post A Comment:
0 comments: