Panja DPR Tunda Pembahasan Definisi Terorisme
BERITA TERUPDATE-Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyayangkan hingga kini DPR masih berdebat soal istilah terorisme. Menanggapi hal tersebut, ketua panita kerja (Panja) RUU Terorisme M Syafii mengatakan, pengertian terorisme masih digodok.
"Sedang dirumuskan. Ya memang sedang dirumuskan," kata Syafii saat dihubungi, Senin (29/5/2017).
Lantas, sampai kapan pembahasan definisi terorisme disepakati? Syafii mengatakan, Panja sepakat untuk menunda pengertian terorisme sampai pasal-pasal lainnya rampung dibedah.
"Kami sepakat untuk menunda karena cakupannya sangat luas. Jadi diselesaikan dulu pasal-pasalnya, nanti baru dirumuskan definisinya," ujar politikus Gerindra tersebut.
Syafii tak mempersoalkan pengertian terorisme belum juga rampung. "Ya kan semua UU ada definisi. Nggak ada UU yang nggak ada definisi," tuturnya.
Sebelumnya, Wiranto menyayangkan hingga kini DPR masih berdebat soal istilah terorisme. Padahal para pelaku teror sudah menjalankan aksinya
Menurut Wiranto yang terpenting saat ini adalah bukan berdebat soal definisi terorisme, tetapi bagaimana melawan pelaku teror itu secara total.
"Sudah jelas terorisme definisinya adalah kekuatan yang tujuannya untuk menunjukkan eksistensinya dengan cara-cara yang sangat kejam, membunuh orang, membuat orang, masyarakat menjadi kacau panik. Menurut saya definisi itu gampang tidak terlalu urgent, artinya jangan diperdebatkan," kata Wiranto saat berbincang dengan www.totosc.com Minggu (28/5).
"Sedang dirumuskan. Ya memang sedang dirumuskan," kata Syafii saat dihubungi, Senin (29/5/2017).
Lantas, sampai kapan pembahasan definisi terorisme disepakati? Syafii mengatakan, Panja sepakat untuk menunda pengertian terorisme sampai pasal-pasal lainnya rampung dibedah.
"Kami sepakat untuk menunda karena cakupannya sangat luas. Jadi diselesaikan dulu pasal-pasalnya, nanti baru dirumuskan definisinya," ujar politikus Gerindra tersebut.
Syafii tak mempersoalkan pengertian terorisme belum juga rampung. "Ya kan semua UU ada definisi. Nggak ada UU yang nggak ada definisi," tuturnya.
Sebelumnya, Wiranto menyayangkan hingga kini DPR masih berdebat soal istilah terorisme. Padahal para pelaku teror sudah menjalankan aksinya
Menurut Wiranto yang terpenting saat ini adalah bukan berdebat soal definisi terorisme, tetapi bagaimana melawan pelaku teror itu secara total.
"Sudah jelas terorisme definisinya adalah kekuatan yang tujuannya untuk menunjukkan eksistensinya dengan cara-cara yang sangat kejam, membunuh orang, membuat orang, masyarakat menjadi kacau panik. Menurut saya definisi itu gampang tidak terlalu urgent, artinya jangan diperdebatkan," kata Wiranto saat berbincang dengan www.totosc.com Minggu (28/5).
Post A Comment: